Jenis Pajak (MATERI SMA)
1.
PPh
(Pajak Penghasilan)
·
Pengertian
Pajak
penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima
atau diperolehnya dalam satu tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak
apabila menerima atau memperoleh penghasilan selama satu tahun pajak atau dapat
pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban
pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
·
Subjek PPh
1.
Orang
pribadi;
2. Warisan yang belum terbagi sebagai
satu kesatuan, menggantikan yang berhak
3. Badan yaitu sekumpulan orang atau
modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam
bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan
bentuk usaha tetap
4. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yaitu
bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
a. tempat kedudukan manajemen
b. cabang perusahaan
c. kantor perwakilan
d. gedung kantor
e. pabrik
f. bengkel
g. gudang
h. ruang untuk promosi dan penjualan
i.
pertambangan
dan penggalian sumber alam
j.
wilayah
kerja pertambangan minyak dan gas bumi
k. perikanan, peternakan, pertanian,
perkebunan, atau kehutanan
l.
proyek
konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
m. pemberian jasa dalam bentuk apa pun
oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh)
hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
n. orang atau badan yang bertindak
selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
o. agen atau pegawai dari perusahan asuransi
yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima
premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia
p. komputer, agen elektronik, atau
peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara
transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet
·
Objek PPh
a. penggantian atau imbalan berkenaan
dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah,
tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan
dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan
b. hadiah dari undian atau pekerjaan
atau kegiatan dan penghargaan
c. laba usaha
d. keuntungan karena penjualan atau
karena pengalihan harta termasuk:
o
keuntungan
karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
o
keuntungan
yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan
harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota
o
keuntungan
karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau
pengambilalihan usaha
o
keuntungan
karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang
diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan
badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil
termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada
hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara
pihak-pihak yang bersangkutan
o
keuntungan
karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda
turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
e. penerimaan kembali pembayaran pajak
yang telah dibebankan sebagai biaya
f. bunga termasuk premium, diskonto dan
imbalan karena jaminan pengembalian utang
g. dividen dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan
pembagian sisa hasil usaha koperasi
h. royalty atau imbalan atas penggunaan
hak
i.
sewa dan penghasilan
lain sehubungan dengan penggunaan harta
j.
penerimaan
atau perolehan pembayaran berkala
k. keuntungan karena pembebasan utang,
kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah
l.
keuntungan
karena selisih kurs mata uang asing
m. selisih lebih karena penilaian
kembali aktiva
n. premi asuransi
o. iuran yang diterima atau diperoleh
perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas
p. tambahan kekayaan neto yang berasal
dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
q. penghasilan dari usaha berbasis
syariah
r.
imbalan
bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan
s. surplus Bank Indonesia.
·
Bukan Subjek
PPh
1. Kantor perwakilan negara asing
2. Pejabat perwakilan diplomatik, dan
konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang
diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal
bersama-sama mereka, dengan syarat:
a. bukan warga Negara Indonesia
b. di Indonesia tidak menerima atau
memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut
c. negara yang bersangkutan memberikan
perlakuan timbal balik
3. Organisasi-organisasi Internasional
yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
a. Indonesia menjadi anggota organisasi
tersebut
b. tidak menjalankan usaha
c. kegiatan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang
dananya berasal dari iuran para anggota
4. Pejabat-pejabat perwakilan
organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
dengan syarat :
a. bukan warga negara Indonesia
b. tidak menjalankan usaha atau
kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
·
Tarif PPh
Tarif PPh 21 dijelaskan pada Pasal
17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.
Tarif PPh 21 berikut ini berlaku pada Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP):
• WP
dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000,- adalah 5%
• WP
dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp
250.000.000,- adalah 15%
• WP
dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp
500.000.000,- adalah 25%
• WP
dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000,- adalah 30%
• Untuk
Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari
mereka yang memiliki NPWP.
·
PTKP terbaru
PTKP terbaru tahun 2015 sesuai PMK No. 122/PMK.010/2015
1. Besaran PTKP mulai berlaku sebagai dasar
perhitungan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2015 sejak tanggal 1 Januari 2015.
2. Batasan
PTKP 2015 untuk:
a. Diri Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 36.000.000
b. Tambahan bagi Wajib Pajak Kawin Rp 3.000.000
c. Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp 36.000.000
d. Tambahan untuk setiap tanggungan Rp. 3.000.000.
a. Diri Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 36.000.000
b. Tambahan bagi Wajib Pajak Kawin Rp 3.000.000
c. Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp 36.000.000
d. Tambahan untuk setiap tanggungan Rp. 3.000.000.
·
Biaya
jabatan terbaru
Berdasarkan PMK
No. 250/PMK.03/2008, jumlah biaya jabatan untuk penghasilan dari setiap
pemberi kerja adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah
setinggi-tingginya Rp6.000.000,- dalam setahun atau Rp500.000,00 dalam sebulan
yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan.
·
Biaya
pensiun terbaru
Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan No. 250/PMK.03/2008, besarnya biaya pensiun yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak
Penghasilan bagi pensiunan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan
bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah)
setahun atau Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan.
2. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
·
Pengertian
Pajak Negara
yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor
12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
UndangUndang nomor 12 Tahun 1994. Pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan
karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi
orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari
padanya.
·
Subjek PBB
Yang menjadi
subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata :
a. mempunyai hak atas bumi/tanah
b. memperoleh manfaat atas bumi/tanah
c. memiliki, menguasai atas bangunan
d. memperoleh manfaat atas bangunan
·
Objek PBB
Yang menjadi
objek pajak adalah Bumi dan Bangunan
Pengertian
Bumi
Bumi adalah
permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
Pengertian
Bangunan
Bangunan
adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah
dan/atau perairan.
Yang
termasuk pengertian bangunan adalah :
a. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu
kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang
merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut
b. Jalan TOL
c. Kolam renang
d. Pagar mewah
e. Tempat olah raga
f. Galangan kapal, dermaga
g. Taman mewah
h. Tempat penampungan/kilang minyak, air dan
gas, pipa minyak
i. Fasilitas lain yang memberikan manfaat
·
Bukan objek
PBB
1. Digunakan semata-mata untuk melayani
kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan
nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid,
gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi
2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan
purbakala atau yang sejenis dengan itu
3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan
wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah
negara yang belum dibebani suatu hak
4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik
berdasarkan asas perlakuan timbal balik
5. Digunakan oleh badan dan perwakilan
organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan
·
Tarif PBB
Besarnya
tarif PBB adalah 0,5%
Rumus
penghitungan PBB = Tarif x NJKP
1. Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka
besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
NJOP>1 Milyar
2. Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka
besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)
NJOP<1 Milyar
·
NJOP-TKP
terbaru
NJOPTKP
adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya
NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,-
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 23/PMK.03/2014 menetapkan NJOPTKP adalah Rp 12 juta. dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan
NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
2. Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek
Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang
nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.
3. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
·
Pengertian
PPN
Pajak yang
dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam
peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value
Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak
tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang)
yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen
akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
·
Subjek PPN
a. PKP (Pengusaha Kena Pajak)
PPN dipungut
oleh PKP dalam hal :
PKP
melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak)
PKP
melakukan penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak)
PKP melakukan
ekspor BKP (Barang Kena Pajak), ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP
b. NON PKP
PPN akan
tetap terutang walaupun yang melakukan kegiatan yang merupakan objek PPN adalah
bukan PKP, yaitu dalam hal:
Impor BKP
Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Pemanfaatan
JKP
Melakukan
kegiatan membangun sendiri
·
Objek PPN
a. Penyerahan barang dan jasa kena
pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaan pengusaha kena pajak
b. Impor barang kena pajak
c. Pemanfaatan barang kena pajak tidak
berwujud dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam
daerah pabean
d. Ekspor barang kena pajak oleh PKP
e. Kegiatan membangun sendiri yang
dilakukan tidak di dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang
pribadi atau badan, baik yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh
pihak lain
f. Penyerahan aset oleh pengusaha kena
pajak yang menurut tujuan semula aset tersebut tidak diperjualbelikan,
sepanjang pajak pertambahan nilai yang dibayar pada saat perolehannya menurut
ketentuan dapat dikreditkan
·
Tarif PPN
a. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10%
b. Tarif Pajak Pertambahan Nilai
atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0%
c. Dengan Peraturan Pemerintah,
tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi
serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya
4. PPN-BM (Pajak Penjualan Barang
Mewah)
·
Pengertian
PPN-BM
Pajak yang
dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen
(pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan
usaha atau pekerjaannya.
·
Subjek
PPN-BM
PKP yang
menghasilkan BKP yang tergolong mewah dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaannya dan pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah.
·
Objek PPN-BM
a. Penyerahan barang kena pajak yang tergolong
mewah yang dilakukan oleh penguasaha yang mengasilkan barang kena pajak yang
tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya.
b. Impor barang yang kena pajak yang
tergolong mewah
·
Tarif PPN-BM
Menurut
Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang
mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar
200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen)
5. Bea Materai
·
Pengertian
pajak tidak
langsung yang dipungut secara insidentil (sekali pungut) atas dokumen yang
disebut oleh Undang-Undang Bea Materai yang digunakan masyarakat dalam lalu
lintas hukum sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti
dimuka pengadilan.
Dikenakan
atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi
pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal
diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan dan dokumen yang digunakan.
·
Tarif Bea
Materai
a. Tarif Bea Meterai Rp 6.000,00 untuk
dokumen sebagai berikut:
a. Surat Perjanjian dan surat-surat
lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian
mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat pendata
b. Akta-akta Notaris termasuk salinannya
c. Surat berharga seperti wesel,
promes, dan aksep selama nominalnya lebih dan Rp1.000.000,00.;
d. Dokumen yang akan digunakan sebagai
alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
-
surat-surat
biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.
-
surat-surat
yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan
untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dan tujuan semula.
b. Untuk dokumen yang menyatakan
nominal uang dengan batasan sebagai berikut:
-
nominal
sampai Rp250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai
-
nominal
antara Rp250.000,- sampai Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp3.000,-
-
nominal
diatas Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-
c. Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea
Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga
nominal.
d. Efek dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp1.000.000,- dikenakan Bea
Meterai Rp 3.000,- sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp
1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-.
e. Sekumpulan Efek dengan nama dan
dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah
harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-,
sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea
Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,-.
·
Objek yang
tidak dikenakan bea materai
1) Dokumen
yang berupa :
a) Surat penyimpanan barang
b) Konosemen
c) Surat angkutan penumpang dan barang
d)Keterangan
pemindahan yang dituliskan diatas dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1,
angka 2, dan angka 3
e) Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang
f) Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengiriman
g)
Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud
dalam angka 1 sampai angka 6.
2) Segala bentuk ijazah
3) Tanda
terima gaji, uang tunggu, pension, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang
ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk
mendapatkan pembayaran itu
4) Tanda
bukti penerimaan Uang Negara dari kas Negara, kas Pemerintah Daerah dan Bank
5) Kuiansi
untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan
dengan itu dari kas Negara, kas Pemerintah Daerah dan Bank
6) Tanda
penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi
7) Dokumen
yang menyebutkan tabungan pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank
koperasi dan badan-badan dan lainya yang bergerak di bidang tersebut
8) Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan
Jawatan Pegadaian
·
Objek yang
dikenakan bea materai
1)Surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan
sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang
bersifat perdata.
2) Akta-akta
notaris termasuk salinannya
3) Akta-akta
yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah termasuk rangkap-rangkapnya
4) Surat
yang memuat jumlah uang, yaitu :
a) Yang menyebutkan penerimaan uang
b) Yang
menyarankan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank
c) Yang berisi pemberitahuan saldo
rekening di bank
d) Yang
berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau
diperhitungkan.
5) Surat
berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek
6) Dokumen
yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, yaitu
surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula
tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannnya jika digunakan untuk tujuan
lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula.
Komentar
Posting Komentar