Jenis Pajak (MATERI SMA)

1.      PPh (Pajak Penghasilan)
·         Pengertian
Pajak penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

·         Subjek PPh
1.      Orang pribadi;
2.      Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
3.      Badan yaitu sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
4.      Bentuk Usaha Tetap (BUT) yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
a.       tempat kedudukan manajemen
b.      cabang perusahaan
c.       kantor perwakilan
d.      gedung kantor
e.       pabrik
f.       bengkel
g.       gudang
h.      ruang untuk promosi dan penjualan
i.        pertambangan dan penggalian sumber alam
j.        wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
k.      perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
l.        proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
m.    pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
n.      orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
o.      agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia
p.      komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet
·         Objek PPh
a.       penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan
b.      hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan
c.       laba usaha
d.      keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
o   keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
o   keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota
o   keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha
o   keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
o   keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
e.       penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
f.       bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
g.       dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
h.      royalty atau imbalan atas penggunaan hak
i.        sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
j.        penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
k.      keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
l.        keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
m.    selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
n.      premi asuransi
o.      iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
p.      tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
q.      penghasilan dari usaha berbasis syariah
r.        imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
s.       surplus Bank Indonesia.
·         Bukan Subjek PPh
1.      Kantor perwakilan negara asing
2.      Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
a.       bukan warga Negara Indonesia
b.      di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut
c.       negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
3.      Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
a.       Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
b.      tidak menjalankan usaha
c.       kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota
4.      Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
a.       bukan warga negara Indonesia
b.      tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

·         Tarif PPh
Tarif PPh 21 dijelaskan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Tarif PPh 21 berikut ini berlaku pada Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
     WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000,- adalah 5%
     WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- adalah 15%
     WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- adalah 25%
     WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000,- adalah 30%
     Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

·         PTKP terbaru
PTKP terbaru tahun 2015 sesuai PMK No. 122/PMK.010/2015
1. Besaran PTKP mulai berlaku sebagai dasar perhitungan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2015 sejak tanggal 1 Januari 2015.
2. Batasan PTKP 2015 untuk:
a. Diri Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 36.000.000
b. Tambahan bagi Wajib Pajak Kawin Rp 3.000.000
c. Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp 36.000.000
d. Tambahan untuk setiap tanggungan Rp. 3.000.000.

·         Biaya jabatan terbaru
Berdasarkan PMK No. 250/PMK.03/2008, jumlah biaya jabatan untuk penghasilan dari setiap pemberi kerja adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp6.000.000,- dalam setahun atau Rp500.000,00 dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan.

·         Biaya pensiun terbaru
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 250/PMK.03/2008, besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan.

2.      PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
·         Pengertian
Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 1994. Pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

·         Subjek PBB
Yang menjadi subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata :
a.   mempunyai hak atas bumi/tanah
b.   memperoleh manfaat atas bumi/tanah
c.   memiliki, menguasai atas bangunan
d.   memperoleh manfaat atas bangunan

·         Objek PBB
Yang menjadi objek pajak adalah Bumi dan Bangunan
Pengertian Bumi
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
Pengertian Bangunan
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Yang termasuk pengertian bangunan adalah :
a.   Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut
b.   Jalan TOL
c.   Kolam renang
d.   Pagar mewah
e.   Tempat olah raga
f.    Galangan kapal, dermaga
g.   Taman mewah
h.   Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
i.    Fasilitas lain yang memberikan manfaat

·         Bukan objek PBB
1.   Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi
2.   Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu
3.   Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
4.   Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik
5.   Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan

·         Tarif PBB
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
1.   Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
NJOP>1 Milyar
2.   Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)
NJOP<1 Milyar

·         NJOP-TKP terbaru
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2014 menetapkan NJOPTKP adalah Rp 12 juta.  dengan ketentuan sebagai berikut :
1.   Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
2.   Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.





3.      PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
·         Pengertian PPN
Pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

·         Subjek PPN
a.       PKP (Pengusaha Kena Pajak)
PPN dipungut oleh PKP dalam hal :
PKP melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak)
PKP melakukan penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak)
PKP melakukan ekspor BKP (Barang Kena Pajak), ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP
b.      NON PKP
PPN akan tetap terutang walaupun yang melakukan kegiatan yang merupakan objek PPN adalah bukan PKP, yaitu dalam hal:
Impor BKP
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Pemanfaatan JKP
Melakukan kegiatan membangun sendiri

·         Objek PPN
a.       Penyerahan barang dan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan pengusaha kena pajak
b.      Impor barang kena pajak
c.       Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
d.      Ekspor barang kena pajak oleh PKP
e.       Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak di dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, baik yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain
f.       Penyerahan aset oleh pengusaha kena pajak yang menurut tujuan semula aset tersebut tidak diperjualbelikan, sepanjang pajak pertambahan nilai yang dibayar pada saat perolehannya menurut ketentuan dapat dikreditkan

·         Tarif PPN
a.   Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10%
b.   Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0%
c.   Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya


4.      PPN-BM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
·         Pengertian PPN-BM
Pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

·         Subjek PPN-BM
PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dan pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah.

·         Objek PPN-BM
a.       Penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh penguasaha yang mengasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b.      Impor barang yang kena pajak yang tergolong mewah

·         Tarif PPN-BM
Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen)

5.      Bea Materai
·         Pengertian
pajak tidak langsung yang dipungut secara insidentil (sekali pungut) atas dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Materai yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dimuka pengadilan.
Dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan dan dokumen yang digunakan.

·         Tarif Bea Materai
a.       Tarif Bea Meterai Rp 6.000,00 untuk dokumen sebagai berikut:
a.       Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat pendata
b.      Akta-akta Notaris termasuk salinannya
c.       Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep selama nominalnya lebih dan Rp1.000.000,00.;
d.      Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
-          surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.
-          surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dan tujuan semula.
b.      Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut:
-          nominal sampai Rp250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai
-          nominal antara Rp250.000,- sampai Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp3.000,-
-          nominal diatas Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-
c.       Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
d.      Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,- sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-.
e.       Sekumpulan Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-, sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,-.

·         Objek yang tidak dikenakan bea materai
1) Dokumen yang berupa :
a) Surat penyimpanan barang
b) Konosemen
c) Surat angkutan penumpang dan barang
d)Keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, dan angka 3
e) Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang
f) Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengiriman
g) Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai angka 6.
2)  Segala bentuk ijazah
3) Tanda terima gaji, uang tunggu, pension, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu
4) Tanda bukti penerimaan Uang Negara dari kas Negara, kas Pemerintah Daerah dan Bank
5) Kuiansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas Negara, kas Pemerintah Daerah dan Bank
6) Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi
7) Dokumen yang menyebutkan tabungan pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank koperasi dan badan-badan dan lainya yang bergerak di bidang tersebut
8)  Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian

·         Objek yang dikenakan bea materai
1)Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
2) Akta-akta notaris termasuk salinannya
3) Akta-akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah termasuk rangkap-rangkapnya
4) Surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
a) Yang menyebutkan penerimaan uang
b) Yang menyarankan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank
c)  Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
d) Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.
5) Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek
6) Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, yaitu surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannnya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula.

Komentar